Pengambilan BPKB oleh pemohon kredit melampirkan:
Pengambilan BPKB oleh Pihak Ketiga dengan surat kuasa
Pelepasan BPKB jika konsumen meninggal dunia
Pelepasan BPKB untuk kosumen atas nama Badan Hukum
Untuk informasi lainnya seputar Pengambilan BPKB, Anda dapat menghubungi BAF Care di 1 500 750 atau menghubungi Cabang BAF terdekat.
BPKB merupakan surat berharga yang merupakan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan bermotor. Merajuk pada hal tersebut, BAF memberikan waktu 30 hari setelah Anda lunas angsuran untuk mengambil BPKB langsung di cabang terdaftar, tempat Anda mengajukan.
Jika di hari ke 31 Anda belum mengambil BPKB tersebut, maka akan dikenakan biaya penitipan sebesar Rp2.500/hari. Begitu seterusnya akan diakumulasi hingga waktu pengambilan.
Peraturan ini berlaku untuk produk yang menggunakan BPKB seperti pembiayaan motor, mobil dan Dana Syariah, serta berlaku untuk semua pelanggan baik yang sudah pernah mengajukan mau pun yang baru.
© 2018 - Bussan Auto Finance
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan